APAHI (Asosiasi Pelestari Ayam Hutan Indonesia)

APAHI (Asosiasi Pelestari Ayam Hutan Indonesia) adalah organisasi legal yang keberadaannya telah diakui pemerintah melalui SK Menkumham nomor AHU-0077985-.AH.01.07.TAHUN 2016 tentang PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN PELESTARI AYAM HUTAN INDONESIA dalam bentuk perkumpulan. APAHI hadir sebagai wujud kepedulian untuk menjaga Ayam Hutan agar tetap ada di Bumi Nusantara. Sebab habitat Ayam Hutan yang semakin hari semakin sempit, serta makin maraknya perburuan dan penangkapan oleh banyak orang sangat mengancam kepunahan populasinya.

Hadir sejak tahun 2009, APAHI senantiasa memberikan edukasi kepada para penggemar Ayam Hutan serta masyarakat di sekitar habitat yang masih dihuni Ayam Hutan. Tentu, semua itu dalam kapasitas yang terbatas sebab terkendala waktu, tenaga dan biaya. APAHI pada awalnya bernama PAHI (Pelestarian Ayam Hutan Indonesia).     Rencana untuk melegalkan komunitas sudah digagas sejak 2011, namun baru bisa kopdar (Kopi darat/musyawarah bersama) pada awal tahun 2013. Atas saran dan masukan dari banyak anggota, pada bulan Juli 2013 nama PAHI akhirnya berganti menjadi APAHI. Berbagai upaya terus dilakukan, dan pada tanggal 11 bulan November tahun 2016, APAHI sudah berhasil mendapatkan SK Menkumham dengan nomor: AHU-0077985-.AH.01.07.TAHUN 2016 tentang PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN PELESTARI AYAM HUTAN INDONESIA. Satu hal yang sungguh patut kami syukuri.

Tulisan ini dipublikasikan di AHH, Ayam Hutan, Kopdar, Regional. Tandai permalink.

4 Responses to APAHI (Asosiasi Pelestari Ayam Hutan Indonesia)

  1. Hasbi wijaya berkata:

    Permisi … saya mau tanya nih mas / pak . Jikalau saya mau ikut dalam grup APAHI apa bisa ? Dan caranya bagai mana ? Mohon bantuannya karena saya juga ingin melestarikan AHH di daerah saya

  2. Puput joko purnomo berkata:

    Selamat pagi rekan2 pecinta ayam hutan. Khususnya kepada ketua komunitas apahi dan jajarannya. Bagaimana untuk bergabung dalam komunitas ini. Bisakah di infokan

Tinggalkan Balasan